Gresik, BeritaTKP.com – Salah seorang anggota Polres Gresik berpangkat bripka (brigadis kepala) yakni Deni Rahmat dipecat secara tidak hormat. Pemecatan dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis saat apel pagi di Mapolres, Senin (29/8/2022) kemarin. DR dipecat karena telah melanggar kedisiplinan.

Dalam apel tersebut, DR diketahui tidak menghadiri upacara pemberhentiannya. DR diketahui berdinas di Polsek Tambak, Pulau Bawean. Ia tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.

Anggota provos Polres Gresik membawa foto Bripka Deni Rahmat.

Karena tidak dihadiri DR, proses pemecatan dilakukan secara simbolis. Foto anggota yang dipecat itu dicoret oleh kapolres Gresik. “Kalau tidak bisa dibina, saya binasakan,” tegas AKBP Nur Azis di hadapan PJU (pejabat jajaran  utama) dan anggota yang lain.

Nur Azis menyebutkan, pemecatan anggota ini bagian dari penegasan institusi Polri. Siapa pun anggota yang melanggar akan diberikan sanksi. Sebaliknya, mantan kapolres Ponorogo tersebut akan memberikan reward kepada anggotanya yang berprestasi.  “Kalau ada anggota melanggar pelanggaran sesuai SOP dan melanggar hukum, harus diproses, sekecil apa pun. Saya akan kawal hingga dipecat seperti Bripka Deni Rahmat ini,” tandasnya.

Perwira dua melati di pundak tersebut mengajak seluruh anggotanya menjadi teladan yang baik kepada masyarakat. Menurut kapolres, satu keteladanan lebih baik daripada  1.000 arahan.  “Ukir yang baik, kepada seluruh anggota Polres Gresik. Cek betul pengawasan kepada anggota di masing-masing jajaran polsek. Sebisa melakukan kerja dengan niat ibadah, ikhlas, dan profesional,” pungkasnya.

Pemecatan dengan tidak hormat terhadap Bripka Deni Rahmat terhitung mulai 1 April 2022 dari Dinas Bintara Polri. Rahmat melanggar Pasal 11 Huruf (a) dan Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Jo Pasal 7 Ayat 1 Huruf (a) dan (b), Pasal 11 Huruf (c), dan Pasal 22 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Din/RED)