Lamongan, BeritaTKP.com – Mantan Kepala Dinas (Kadis) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, yakni Lestariyono (59) dimasukkan ke penjara karena terbukti menjadi calo dari program bantuan pemerintah pusat berupa Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP).
Lestariyono meminta sejumlah imbalan atau pungutan dari jasanya menjadi calo pengajuan program bantuan yang diperuntukkan untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Maduran, pada bulan Oktober 2011 lampau.
“Waktu itu terdakwa Lestariyono dan terpidana Camat Maduran Hari Agus Santa Pramono (dieksekusi pidana tanggal 7 Januari 2022 lalu), bertemu membicarakan program-program pemerintah pusat yang dapat diserap oleh pemerintah daerah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati, Rabu (24/8/2022) kemarin.
Lestariyono usai diperiksa Kejari Lamongan.
Menurut Dyah, keduanya melakukan persekongkolan dan terdakwa Lestariyono mengaku mempunyai jaringan dan rekanan dengan seseorang di Jakarta yang sekiranya dapat membantu proses pengajuan, seleksi hingga penyaluran.
“Program BLM-PUAP dari pemerintah pusat dapat diakses secara umum oleh Gapoktan. Namun ada biaya penarikan berupa pengurusan sebesar 20 persen dari nilai biaya yang diterima kepada terdakwa Lestariyono,” terang Dyah.
Atas perbuatannya, terdakwa Lestariyono dijerat undang-undang gratifikasi sebesar Rp60 juta yang diperoleh dari Camat Maduran pada tahun 2012 lampau. Dyah menegaskan bahwa perkara ini sudha tuntas dan tidak ada penambahan tersangka.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta. Dakwaan subsidair Pasal 11 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. (Din/RED)





