Malang, BeritaTKP. com – Anggota Satuan Reskrim Polresta Malang yang berada di kawasan Singosari, Kabupaten malang, meringkus tiga pembegal yakni AY (26), warga Sumberpucung, Kabupaten Malang; FA (26), warga Kedungkandang, Kota Malang; dan NT (25), warga Jabung Kabupaten Malang,

Ketiganya diketahui terlibat dalam kasus pencurian dan kekerasan dengan korban yang berinisial FRWP (22), pria asal Wagir, Kabupaten Malang, dan juga RDKP (22), mahasiswi asal Jember. Pembegal tersebut merampas motor Honda Beat, HP serta tas milik korban.

“Para tersangka memang hunting korban. Dan ketika ada sasaran, para tersangka beraksi. Dan kali ini korbannya, dua orang di kawasan Veteran, Kelurahan Sumbersari, Kota Malang. Ngakunya, ini aksi yang pertama kali. Namun kami tetap melakukan pendalaman,” terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga,  Rabu (24/08/22) kemarin.

Para tersangka dan barang bukti diamankan petugas.

Tidak hanya tiga tersangka yang diamankan, namun satu tersangka yang berperan sebagai penadahnya juga diringkus polisi. Ia adalalah BMMS (27), pedagang yang beralamatkan di kawasan Blimbing, Kota Malang. Tersangka mengaku, telah menjual

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan senjata tajam (sajam). Sehingga para korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya yang diakibatkan dari goresan sajam dari para tersangka.

Barang bukti yang diamankan, satu HP, tas, jaket dari tersangka AY. Sementara dari tersangka FA satu HP, sajam dan sweater. Sedangkan dari tersangka NT, satu unit motor dan jaket. Dan dari penadahnya, satu unit motor honda beat.

“Penangkapan dilakukan di kawasan Singosari. Berawal dari informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti petugas. Saat itu, para tersangka sedang perjalanan menuju Kota Malang,” lanjut kasatreskrim.

Kini para tersangka harus meringkuk di sel tahanan. Para pembegal terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara untuk penadahnya, terancam pasal 480 KUHP. (Din/RED)