Surabaya, BeritaTKP.com – Aksi keji ibu asal Surabaya berinisial PD (23) yang tega membuang buah hatinya berakhir ke ranah hukum. Dalam persidangan PD mengaku membuang bayinya sebab anaknya tersebut berasal dari hubungan gelapnya dengan sang kekasih yakni AB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti menjelaskan jika terdakwa terbukti bersalah sebab membuang bayinya ke selokan belakang rumahnya sendiri, di Jalan Jemur Ngawinan, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, pada Selasa (7/6/2022) lalu. Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut pertama kali ditemukan oleh warga sekitar yang kemudian melaporkan ke Polsek Wonocolo.
PD (baju tahanan), ibu atau pelaku pembuangan bayinya sendiri.
PD mengakui perbuatannya. Selama berpacaran, ia mengaku kerap memadu kasih secara intim dengan AB. Berdasarkan pengakuannya, pacaran yang kebablasan itu berlangsung sedari September 2021 sampai Maret 2022. Bahkan, kerap dilakukan di hotel.
Selama itu pula, PD mengetahui bila dirinya telah berbadan 2. Namun, ia memilih tak memberitahukan hal itu pada keluarga dan AB. Namun, lambau laun kandunganya mulai membesar. Dan kandunganya semakin membesar, hingga sampai bulan ke-9, pada Selasa (7/6/2022) lalu, air ketuban PD pecah, dan ia melahirnya bayinya di kamar mandi rumahnya.
Namun, hal itu tak diketahui keluarga. Saat itu juga, PD panik lantaran bayinya menangis. Kemudian, ia berinisiatif untuk membuang buah hatinya ke suatu tempat.
Saat sidang, PD mengakuinya dan menjawab secara pelan. “Iya, Bu,” jawab PD lirih, Senin (22/8/2022) kemarin.
PD pun mengakui membuang bayi yang masih bernapas dan menangis terisak itu ke sungai yang letaknya di belakang rumahnya. Sehari berselang, warga sekitar melihat ada jenazah bayi laki-laki lengkap dengan tali pusar yang masih melekat.
Warga itu menyatakan pertama kali melihat, kondisi bayi dalam posisi mengambang di air. Namun, sudah tak bernyawa. Selanjutnya, ia melaporkan hal itu ke Polsek Wonocolo.
Tak berselang lama, polisi tiba di lokasi dan mendalaminya. Berdasarkan hasil penyelidikan, baru diketahui bila bayi nahas itu merupakan buah hati PD.
“Niat terdakwa melakukan kekejaman terhadap anak kandungnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdakwa adalah ibu kandung yang telah melakukan kekejaman terhadap bayi hingga mengakibatkan meninggal dunia,” kata Suwarti dalam surat dakwaannya.
Akibat ulah tak berperikemanusiaannya, PD terkena Pasal 80 ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Din/RED)





