Surabaya, BeritaTKP.com – Sempat mengajukan eksepsi (nota keberatan) setelah didakwa melakukan perdagangan sistem Piramida melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global yang membuat ribuan korbannya mengalami kerugian Rp1,2 triliun. Permintaan ketiga terdakwa yakni Zainal Huda Purnama, Minggus Umboh dan Rizky Puguh Wibowo ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal ini terungkap dalam persidangan dengan agenda putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sutarno di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan selanya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya, Appe Hamonangan Hutauruk, ditolak seluruhnya.

“Mengadili, menyatakan menolak eksepsi penasihat hukum para terdakwa. Menyatakan sidang dilanjutkan dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini,” kata Hakim Sutarno dihadapan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa, Senin (22/8/2022).

Menurut pertimbangan majelis hakim, surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat 2 KUHAP. “Materi eksepsi PH sudah masuk dalam pokok perkara sehingga tidak berdasar menurut hukum dan harus diabaikan,” ucapnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, Furkon Adi Hermawan selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan kesiapannya atau perintah dalam putusan sela tersebut. “Siap yang mulia, mohon waktu satu Minggu untuk menghadirkan saksi-saksi,” ujar Furkon.

Perlu diketahui, dalam kasus ini ribuan korban mengalami kerugian sebanyak 1,2 triliaun. Melalui panguyuban, kasus ini akhirnya dibawa ke Bareskrim Polri. Dan saat ini satu terdakwa masih dalam status buron (DPO), yaitu Putra Wibowo. (Din/RED)