Malang, BeritaTKP.com – Aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang berkedok sebagai pelatih beladiri teakwondo oleh MR (25) kepada anak di bawah umur telah berakhir usai dijadilakan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Aksi ini diketahui telah dilakukan sejak tahun 2016 lalu.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim AKP Donny K. Bara’langi mengatakan bahwa terhadap tersangka, telah dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim sejak Sabtu (9/8/2022) lalu. “Terungkapnya kasus pelecehan itu atas laporan salah satu anak didiknya ke Polres Malang,” terangnya.

Tersangka MR dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang.

Setelah diperiksa, pelaku MR dan korban ternyata sebelumnya adalah sepasang kekasih yang bersama-sama masuk ke beladiri taekwondo di Kecamtan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pelaku mengaku melancarkan aksinya semenjak 2016 (ketika korban berumur 14 tahun) hingga 2021. “MR merupakan pelatih dan korban adalah muridnya,” ucap Donny, Selasa (16/8/2022).

Pelaku sering mengajak korban  berhubungan badan dengan memberikan janji manis dan iming-iming untuk menikahi korban.

Diketahui, MR menjalin komunikasi dengan baik kepada orang tua korban. Sehingga orang tua korban menganggap MR seperti saudara sendiri.

Pengaduan yang disampaikan korban, dia mengalami beberapa kali ajakan untuk melakukan hubungan badan dari pelaku. Korban juga mengaku  beberapa kali mengalami tindak pelecehan seksual. “Korban (sempat) menolak ajakan pelaku, dan sempat mengadu kepada atasan klub taekwondo mereka,” imbuh Donny.

Tak hanya ES (kini 20 tahun) yang menjadi korban. MR juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban. Dari situ kelakuan bejat MR diketahui pimpinan cabor taekwondo hingga ketua umum KONI Kabupaten Malang.

“Pelaku sempat diskorsing oleh ketua umum KONI (Kabupaten Malang) untuk melatih. Namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo,” jelas kasat reskrim.

Terhadap kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polres Malang tjuha elah melakukan pemeriksaan TKP (tempat kejadian peristiwa),  memeriksa saksi-saksi dan mengantarkan korban untuk melakukan visum et repertum (VER). Kini tersangka telah mendekam di jeruji tahanan Mapolres Malang.

“Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” jelas Donny.

Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 81 Jo 76D Sub-Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  (Din/RED)