Surabaya, BeritaTKP.com – Pemuda berinisial ME (19) asal Dukuh Bulak Banteng Pratama ditangkap usai mengedarkan obat keras berjenis pil double L. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan barangbukti berupa 340 butir obat berjenis tablet warna putih berlogo Y sebanyak 34 klip plastik kecil.
Pelaku dan barang bukti diamankan petugas.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya, lalu kami bawa ke mako untuk penyelidikan lebih lanjut ,” kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Rabu (10/8/2022) kemarin.
“Per poket berisi 10 butir dengan total seluruhnya 340 butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo Y,” kata Hendro.
Penangkapan terhadap pemuda itu bermula dari informasi bahwa pelaku kerap melakukan transaksi pil dobel L. “Petugas langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk memastikan hal tersebut,” jelasnya.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, sejumlah anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan serta menemukan barang bukti ratusan pil tersebut. “34 poket pil itu disimpan di dalam toples warna putih,” jelasnya.
Selain menyita obat keras, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan.
Saat diintergoasi, tersangka ME mengaku bahwa pil bahwa jika ada yang beli, ia mengantarkan pil tersebut kepada pembeli maupun bisa datang langsung ke rumah. “Biasanya kalau ada yang pesan saya antar. Saya simpan sabu itu di toples,” ungkapnya. (Din/RED)





