Jember, BeritaTKP.com – Dua pelaku pembobolan dan pencurian uang tunai di dalam truk box milik CV Sinar Plastik Jenggawah, diamankan Unit Reskrim Polsek Sukowono jajaran Polres Jember. Kedua pelaku tersebut tak lain adalah mantan karyawan bagian pengiriman order yakni Edi Siswanto (31) dan Surya Chandra Febriyanto (24), keduanya ditangap di tempat yang berbeda. Tersangka Edi, warga Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung ditangkap di Tanggul, sedangkan Surya, warga Desa/Kecamatan Jenggawah ditangkap di rumahnya. Kedua dikabarkan tak bisa berbuat banyak saat diringkus anggota Reskrim Polsek Sukowono.
Edi Siswanto dan Surya Chandra Febriyanto, dua pelaku pencurian uang dalam mobil Box.
Kapolsek Sukowono, AKP I Putu Adi mengatakan, kedua pelaku merupakan mantan karyawan yang bertugas melakukan pengiriman order maupun penagihan yang sudah di keluarkan sejak bulan maret 2022, Diketahui dalam melakukan aksinya pada tgl 3 Agustus 2022, kedua pelaku membuntuti truk box tersebut menggunakan sepeda motor.
Ditambahkan Kapolsek, kronologi kejadian bermula saat truk box parkir menurunkan barang orderan di Toko Pelangi Sukowono. M.Ragil sebagai sopir menaruh tas hitam di bawah dasbord berisi uang setoran senilai Rp. 20.000.000 dan telah mengunci pintu truk.
“Di saat pelapor menurunkan barang orderan ke toko, dan setelah selesai melakukan pengiriman barang, Sopir mengecek uang tersebut dan mendapati uang setoran dalam tas kurang Rp 8.400.000 merasa uang sebagian telah hilang, M Ragil (Sopir) lantas Melaporkan ke Polsek Sukowono,” kata Kapolsek Sukowono, Selasa (9/8/2022).
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut AKP AKP I Putu Adi, Kanit Reskrim Aipda Beny beserta anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan mengecek CCTV di sekitar toko, tidak butuh waktu lama akhirnya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku dan langsung mengamankannya.
“Kedua Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan mengambil sebagian uang CV sinar plastik karena sakit hati telah di keluarkan, modus pelaku dengan cara membuka pintu truk box samping kiri Menggunakan kunci duplikat yang telah di siapkan sebelumnya, ” ucap Mantan Kapolsek Bangsalsari itu.
Beberapa barang bukti dari tangan pelaku berhasil didapatkan yakni 1 unit sepeda motor supra P 6151 MD dengan uang tunai Rp 2.750.000 sisa hasil pencurian yang belum di belanjakan oleh kedua tersangka. atas perbuatannya, kedua pelaku di tahan di polsek sukowono, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP sub pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Din/RED)





