Surabaya, BeritaTKP.com – Pengajuan eksepsi oleh Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk lepas dari jeratan hukum atas kasus pencabulan terhadap santriwatinya tidak dikabulkan. Hal ini terungkap dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sutrisno di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai dalil-dalil eksepsi yang disampaikan melalui pengacaranya Gede Pasek Suardika tidak berdasar. Dan oleh karena itu, majelis hakim memutuskan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi (pembuktian).

“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum. Menyatakan pemeriksaan terdakwa untuk dilanjutkan,” kata ketua majelis hakim Sutrisno saat membacakan amar putusan sela, Senin (8/8/2022).

Sutrisno selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Selain putusan tersebut, hakim Sutrisno juga membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya yang pada intinya menyebutkan bahwa sidang pembuktian akan digelar secara offline.

“Berdasarkan surat penetapan KPN Surabaya bahwa sidang selanjutnya digelar secara offline,” ucap hakim Sutrisno.

Setelah keputusan tersebut dibacakan, hakim Sutrisno menjadwalkan sidang selanjutnya akan digelar 2 minggu sekali. Lantaran jumlah saksi yang berada di dalam berkas perkara sebanyak 40 orang termasuk para ahli.

“Karena saksinya banyak kita jadwalkan sidang dua kali seminggu. Senin dan Kamis. Sekali sidang 4 saksi. Jadi kurang lebih butuh waktu sekitar 5 Minggu. Dimulai Senin pekan depan,” katanya.

Terhadap perintah hakim ini, Tim JPU yang diwakili Endang Tirtana menyampaikan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi tersebut. “Siap yang mulia,” singkat JPU yang juga menjabat sebagai koordinator pidana umum pada Kejati Jatim tersebut. (Din/RED)