Lamongan, BeritaTKP.com – Gadis berinisial P (14), mengaku telah dihamili mantan pacarnya yang berinisial BA (18) ke Polsek Lamongan, Rabu (8/7/2022) kemarin.
Gadis dibawah umur yang berasal dari Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan tersebut melaporkan mantan pacarnya setelah mendapati dirinya dipermalukan karena tengah berbadan dua.
Korban mengaku saat ini sedang hamil 6 bulan. “Saya melaporkannya atas kehendak saya sendiri. Suami saya hanya mengantar,” kata P, saat di Mapolres Lamongan, Rabu (3/8/2022) kemarin.
Korban P bersama suaminya yang berinisial F.
Mengulik lebih lanjut terkait masalah yang dialami P, bermula saat ia masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Sedangkan BA duduk di kelas 3 SMK. Saat itu BA memaksa P datang ke rumah BA yang berada di Kecamatan Sukodadi. Sesampainya di rumah P langsung diseret masuk ke dalam kamar dan memaksa P untuk melakukan perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh pasangan suami istri.
P mengungkapkan bahwa dia tidak berdaya untuk memberontak ketika BA memaksanya. Menurutnya, saat itu BA juga berjanji siap bertanggung jawab dan menikahinya.
“Dia tetap ngotot meski sudah saya tolak. Saya tidak bisa berbuat apa-apa. Sampai akhirnya terjadi hubungan suami istri. Kejadian ini berulang hingga 10 (sepuluh) kali. November 2021 lalu,” jelasnya.
Saat ditanya lebih lanjut kenapa baru melaporkan kejadian itu sekarang, P menjawab, hal itu karena baru menyadari tindakan mesum BA. Ternyata setelah nasi menjadi bubur, BA justru lari dari tanggung jawab.
Di sisi lain, ketika dia mengetahui bahwa dia hamil, P harus menanggung rasa malu dan beban mental. Pasalnya, kabar kehamilannya sudah tersebar dan diketahui oleh masyarakat sekitar.
Bahkan, ia juga merasa masa depannya telah direnggut oleh BA. Maka karena masalah ini, P memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikannya.
“Saya juga harus keluar (drop out) sekolah. Apalagi yang menjadi korban bukan hanya saya. Ada korban lain yang juga melapor ke Polres,” kata P yang didampingi suaminya F.
Sementara itu, F yang menikah dengan P sejak awal Juni 2022 mengaku siap mengawal istrinya hingga kasusnya dinyatakan selesai. F menyadari bahwa tidak mudah bagi istrinya untuk menghadapi masalah ini.
“Sebelum menikah, dia (P) sudah menceritakan apa adanya. Dan saya juga pernah mendengar,” kata F.
Secara terpisah, Kepala UPPA Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunaryo didampingi Kabag Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan laporan kasus ini.
“Ada dua pelapor yang sama-sama mengaku sebagai korban BA. Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami akan pelajari lebih teliti dulu, karena kasusnya rumit,” ujarnya. (Din/RED)





