Demi Menambah Stamina Kerja Tekhnisi AC Konsumsi Sabu

217

Sidoarjo, BeritaTKP.Com— Aksan alias Jeky (49), warga Desa Paras RT 03 RW 02, Kecamatan Driyorejo, Gresik harus mendekam di sel tahanan untuk beberapa tahun , ia di penjara lantaran terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu yang sebelumnya petugas berhasil menangkap Heri Santoso, tukang AC yang kerap mengonsumsi sabu-sabu (SS).

“Jeky diamankan hasil dari pengembangan kasus dengan tersangka Heri,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Candi Ipda Isbahar Buamona.

Kanit Reskrim Polsek Candi Ipda Isbahar Buamona juga menambahkan, bahwa Jeky berhasil ditangkap polisi berdasar pengembangan dan lansung di sidik, penyidikan yang dilakukan petugas dan Jeky ditangkap saat berada di kampungnya halama tempat tinggalnya.

Setelah penangkapan, tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Candi untuk diperiksa lebih lanjut dan dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukri yaitu satu klip plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1 gram, sebuah HP, dan uang sebesar Rp150 ribu, yang diduga hasil dari transaksi penjualan sabu-sabu.

Dan dalam penyidikan pelaku Jeky mengakui barang haram miliknya itu akan dikonsumsi sendiri pelaku ini mengaku juga bhwasanya ia mengonsumsi sabu-sabu sudah setahun ini. @rief