Malang, BeritaTKP.com – Hukuman terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Bos SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP), akhirnya menemukan titik terang. JEP dituntut jaksa penuntut umum 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hasil tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada sidang ke-21, Rabu (27/7/2022) kemarin.
“Tadi sudah berlangsung bacaan tuntutan terhadap terdakwa. Oleh tim JPU, terdakwa dituntut 15 tahun dengan denda Rp 300 juta,” kata Agus Rujito, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika tidak bisa membayar denda tersebut, terdakwa bisaa dijatuhi tambahan hukuman selama 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga akan dituntut pidana restitusi kepada korban senilai Rp 44 juta.
Suasana sidang yang berlangsung tertutup terkait kasus kekerasan seksual oleh JEP.
Agus menyatakan bahwa tuntutan itu berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia mengatakan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan aksi bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak.
“(Unsurnya) Bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak,” kata Agus yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu itu.
Diketahui, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Herlina Reyes tersebut berlangsung secara tertutup. Terdakwa hadir secara online. Namun tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Hotma Sitompul hadir secara langsung dalam sidang yang digelar di PN malang tersebut.
Tak hanya itu, disana juga tampak hadir Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di luar ruang sidang. Persidangan berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB itu dari luar Ruang Sidang Cakra. (Din/RED)





