Surabaya, BeritaTKP.com – Sebuah toko kelontong di Jalan Banyu Urip Kidul 10/40, Kota Surabaya, digerebek Polsek Sawahan setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) oplosan berjenis cukrik, Selasa (26/7/2022) kemarin petang.
Aksi penggerebekan tersebut dilakukan setelah tewasnya 9 warga Surabaya dalam sebulan terakhir. 5 orang di kawasan Tambaksari, dan 4 orang lainnya di daerah Lakarsantri menyusul.
Puluhan botol miras diamankan di Mapolsek Sawahan.
“Giat ini kami lakukan atas perintah dan atensi dari Bapak Kapolrestabes Surabaya. Karena dalam beberapa hari terakhir ini ada sejumlah warga meninggal karena miras oplosan Ini juga merupakan bentuk antisipasi, agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” kata Kapolsek Sawahan, Kompol Risky Fardian.
Risky menyebut, dari penggerebekan ini, puluhan botol miras disita. Selain itu, dua orang turut diamankan, yaitu S dan T.
“Dari penggerebekan ini kami sita sebanyak 54 botol miras. Kami juga amankan pemilik toko dan juga anak buah pemilik toko yang turut membantu menjual miras oplosan ini,” jelas dia.
Kedua pelaku miras oplosan tersebut mengaku jika hanya berjualan di daerah sawahan saja. Dan itu sudah berlangsung selama 7 bulan ini.
“Pengakuannya dijual hanya ke pelanggan-pelanggannya saja. Namun bahayanya lagi, mereka juga melayani remaja-remaja dan juga pelajar. Ini sangat miris,” ujar Risky.
Sementara itu, untuk harga, pelaku mengaku, per botol besar dijual dengan harga Rp45 ribu sampai Rp50 ribu. Sedangkan untuk botol kecil, Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.
“Ngakunya miras oplosan ini disuplai oleh seseorang yang juga warga Surabaya. Nah, ini yang masih akan terus kami kembangkan dan dalami lagi. Karena sangat membahayakan dan meresahkan,” tandas Alumni Akpol 2010 tersebut. (Din/RED)





