Sidoarjo, BeritaTKP.com – Anak berkebutuhan khusus di Sidoarjo menjadi korban kekerasan seksual dari Pria asal Jember yang berinisial TH (28). Kasus tersebut berawal saat korban yang tunarungu dan pelaku saling berkenalan di media sosial.

Pelaku kemudian meminta korban datang ke tempatnya. Dan di sana, pelaku lantas menyodomi korban lalu mengancam korban.

“Pelaku mengancam korban untuk tidak cerita ke siapa pun,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro, Senin (25/7/2022).

Pelaku Sodomi di Sidoarjo berinisial TH (baju tahanan) diamankan kepolisian.

Karena diancam, korban yang berusia 21 tahun itu lantas takut untuk melaporkannya. Hingga pada awal 2022, ia merasakan rasa sakit pada duburnya. Saat diperiksakan ibunya ke klinik kesehatan, baru diketahui jika korban menjadi korban sodomi seseorang.

“Dari hasil pemeriksaan media akhirnya korban berani bercerita ke ibunya, jika ia telah disodomi TH. Kemudian ibu korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo,” tutur Kusumo.

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Sidoarjo selanjutnya menangkap pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku diketahui telah beristri dan mempunyai 1 anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 290 KUHP tentang Perbuatan Cabul. Adapun ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.

“Pelaku akan dijerat pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandas Kusumo. (Din/RED)