Kediri, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial MJ alias Menot (35), warga asal Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri, karena diduga telah mengedarkan obat keras berjenis pil dobel L.
“Penangkapan terduga pelaku ini merupakan tindak lanjut informasi diterima petugas terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngasem,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Minggu (24/7/2022) kemarin.
Barang bukti yang didapatkan petugas dari pelaku berinisial MJ.
Kasat Narkoba mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terduga pelaku, polisi melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MJ, si pekerja kuli yang bertempat tinggal di Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem tersebut sebagai pelaku.
“Terduga pelaku kami amankan di rumahnya,”ungkapnya.
Setelah menangkap MJ, petugas melanjutkan dengan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti pil dobel L yang dikemas dua plastik klip di dalam kamar dan satu unit ponsel.
Pil dobel L itu 84 butir. Dari pengakuan MJ sebelum ditangkap polisi telah terlebih dahulu mengedarkan barang haramnya kepada temannya.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, yang bersangkutan bersama barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri,” tandasnya. (Din/RED)





