SIDOARJO, BeritaTKP.com – Pengobatan yang ada di tulangan diduga menjual dan mengedarkan minyak dayak tanpa izin BPOM via onlaine,senin (25/7).

Belum lama ini awak media mendapat laporan dari salah satu warga (RD) yang namanya di samarkan, Bahwa tempat Pengobatan tersebut menjual minyak tanpa izin BPOM serta diduga tidak punya izin usaha sama sekali,

“Diduga pengobatan terapi itu menjual minyak dayak tanpa izin BPOM ke pasien serta via onlaine,adapun keterangan warga tersebut kita masih dalami”Ucapnya.

Sementara itu awak media masih mencari keberadaan tempat tinggal yang bersangkutan guna untuk konfirmasi apakah benar minyak dayak yang di edarkan via onlaine itu tanpa izin BPOM

Dan apabila terbukti maka mereka melanggar Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan hukumanya bisa sampai lima tahun,”Terangnya.

Kami selaku media akan melaporkan masalah ini ke BPOM agar segera di datangi tempat pengobatan di desa pangkemiri kecamatan tulangan Sidoarjo

Apabila tidak ada kelanjutan masalah ini maka kami akan laporkan ke Polda jatim agarĀ  siapapun yang jadi beking akan segera di tindak lanjuti,”Pungkasnya (Limbat).