PASURUAN: BERITA- TKP. COM – Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi SH.SIK. MSi. didampingi Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo, SIK. Kasi Propam dan Kasi Humas Polres- Pasuruan melaksanakan Press Release terkait Pembunuhan seorang Wanita diKecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Tak Butuh waktu lama, hanya cukup 6 jam, kasus pembunuhan terhadap Leboh (47), warga Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang yang ditemukan tak bernyawa dihutan dekat rumah korban, Selasa (19/07/2022), berhasil diungkap.

Pelaku- pembunuhan adalah masih tetangga korban yang diketahui bernama Margo, Pria 43 tahun tersebut tega menghabisi nyawa korban lantaran tak terima dituduh menyetubuhi korban saat dihutan dan akan melaporkan kepada- keluarganya.

Pelaku ini membunuh karena tak- terima saat korban mengancam akan melaporkan ulah tersangka yang menyetubuhinya saat dihutan kepada- keluarganya,”kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat memimpin Jumpa Pers diHalaman Mapolres Pasuruan, Kamis (21/07/2022) siang.

Dijelaskannya, sebelum kejadian, pelaku dan korban terlibat pertengkaran saat bertemu dihutan, pagi hari sekitar

pukul 7, pagi- Pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu naik pitam saat korban mengancam akan melaporkan ulah pelaku kepada keluarganya.

Terlebih ketika- korban memukul tersangka dengan menggunakan linggis hingga mengenai punggungnya ia pun membalasnya dengan menggunakan bambu yang ada disekitar TKP. tempat kejadian perkara.

Awalnya, korban memukul tersangka dengan linggis dan mengenai punggung pelaku. Karena tak terima, tersangka langsung membalas dengan memukul korban dengan bambu ke arah wajah dan kepala- korban,jelas Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 buah celurit, 1 buah linggis, bambu, hingga pakaian korban dan pelaku itu sendiri. Tersangkapun dikenai Pasal 338 KUHP. dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tokoh masyarakat Kecamatan Lumbang memberikan apresiasi kepada Sat, Reskrim Polres- Pasuruan yang sukses mengungkap sekaligus menangkap pelaku- pembunuhan dengan cepat sehingga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

Alhamdulillah warga Desa Banjarimbo menjadi tenang karena petugas kepolisian Polres- Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembunuhan ungkap Haji Takrib, salah- satu tokoh Agama Kecamatan LumbangUngkapnya(ERS).