Jember, BeritaTKP.com – JR (23), warga Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember diringkus Unit Reskrim Polsek Panti, Polres Jember, usai dilaporkan mencabuli adik tirinya yang baru saja lulus dari sekolah dasar.
JR melakukan aksi bejatnya tersebut di kamar mandi rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi. Korban diketahui masih berusia 13 tahun dan baru saja duduk di kelas 7 SMP.
JR (23), pelaku ditangkap anggota Unit reskrim Polsek Panti, Polres Jember.
“Pelaku berpura-pura sakit perut, kemudian meminta korban untuk menyalakan pompa air. Setelah pompa air itu manyala, pelaku langsung menyeret korban masuk ke dalam kamar mandi dan mencabulinya,” tutur Kanit Reskrim Polsek Panti, Aiptu Dedi Ilyas Kurniawan.
Setelah melakukan pencabulan terhadap adik tirinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan pencabulan itu kepada orang lain. Usai dicabuli pelaku, korban mengalami perubahan saat berjalan.
Setelah mengetahui perubahan cara jalan korban, sang ayah korban merasa curiga. Ayah korban kemudian menanyakan kejadian yang menimpa korban, dan akhirnya korban menceritakan jika telah dicabuli oleh kakak tirinya. Mendengar pengakuan sang korban, ayah korban langsung melaporkan hal ini ke polisi.
Dedi menyebut, dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata telah melakukan pencabulan terhadap adik tirinya sebanyak dua kali. Pencabulan pertama juga dilakukan pelaku di rumah korban, saat bulan puasa Ramadhan lalu.
Akibat pencabulan itu, pelaku kini dijebloskan ke tahanan Polsek Panti, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 D subsider Pasal 81 ayat 2, subsider Pasal 82 ayat 1, junto Pasal 76 E UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Din/RED)





