MOJOKERTO: BERITA- TKP. COM – Akhirnya, oknum guru ngaji (RD) yang diduga mencabuli tiga orang santrinya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan tersangka (RD) diduga mencabuli tigasantrinya, (YSF,12), (AG,13) dan (FRD,14).
Ketiganya masih duduk- dibangku sekolah (YSF) dan (AG) masih duduk dikelas (6 SD) sedangkan (FRD) pelajar kelas 2 MTS,”terang- AKBP Apip saat konferensi pers di- Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto Jl. Gajahmada No. 99 Mojosari- Mojokerto, RABU- 13/O7/2O22.
Kapolres Mojokerto menjelaskan pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, di TPQ, (RD) diduga mencabuli santrinya ketika (YSF) dan (AG) ini sedang mengaji.
Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamarungkap,”AKBP Apip Ginanjar.
Lebih lanjut, Apip Ginanjar mengatakan setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.
Saat itulah, (RD) berpura- pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? sesaat kemudian (YSF) dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, (RD) menyuruh untuk memanggil (AG) yang juga diperlakukan sama,”jelas Apip.
Menurutnya- modus yang sama selalu dipakai (RD) untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura- pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum.
Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.
Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” pungkas Kapolres Mojokerto,Ucap(ERS).






