Nganjuk, BeritaTKP.com – TR (21), warga Desa Balongasem, Kecamatan Lengkong diamankan di rumahnya oleh Satreskrim Polres Nganjuk terkait dugaan pembacokan terhadap dua remaja yang terjadi di Desa Babakan, Kecamatan Lengkong pada 13 November 2021 lalu.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menyebut TR sebelumnya melarikan diri ke luar kota. “Ini berkat informasi dari masyarakat yang melapor ke pihak kami saat mengetahui pelaku pulang ke rumahnya beberapa hari yang lalu,” ujar AKP I Gusti Agung, Minggu (10/7/2022) kemarin.

TR (21), DPO pembacokan di Nganjuk saat dimintai keterangan.

Korban dari pembacokan tersebut adalah M Farid Nurrahim (15), warga asal Desa Pinggir, Kecamatan Lengkong, dan temannya M. Zaki Saputra (16), warga asal Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

“Pembacokan tersebut dilakukan oleh TR dan satu orang temannya berinisial IP yang terus kami kejar keberadaannya. Saat melakukan perbuatannya, mereka memilih sasaran korban secara acak,” tuturnya.

Berdasarkan pernyataan TR, IP sering memiliki masalah pribadi terhadap keluarganya. Untuk melampiaskan hal tersebut, IP mencari korban di jalanan yang nantinya akan ia bacok.

“Baik anak-anak atau pun orang dewasa yang ditemui pelaku ketika di jalan yang sedang marah langsung saja dipepet saat berkendara dan dibacok dengan sabit,” kata Gusti, Minggu (10/7/2022) kemarin.

Gusti menyatakan jika peran IP sebagai eksekutor dan TR sebagai pembonceng. Setelah berhasil melakukan aksi, pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang terluka karena dianiaya.

“Pelaku cukup sulit dilacak, karena setiap melakukan penganiayaan di malam hari langsung kabur,” urai Gusti mengakui pihaknya sempat menemui kesulitan saat mengungkap kasus tersebut.

Pelaku TR berhasil diamankan setelah buron selama 6 bulan lamanya. Ia diciduk saat kembali ke rumahnya untuk merayakan Iduladha bersama keluarga.

“Pelaku murni melakukan penganiayaan bermotif pelampiasan kekesalan,” terang Gusti.

Kini TR ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 170 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dan terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun. 

Sementara IP masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Din/RED)