Kuli Proyek Nekad Curi Motor Demi Obat Anak Yang Sedang Sakit

318

Surabaya, BeritaTKP.Com –M. Ajib (39), warga asal Desa Alang-alang Kecamatan Labeng, Kabupaten Bangkalan, Madura berniat baik untuk membelikan obat untuk sang anak yang sedang sakit harus berakhir ke jeruji besi lantaran terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ia harus mendekam di sel tahanan saat sang anak sedang sakit karena demi untuk membelikan obat anaknya ia nekad melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sampai kini ia harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan hukum.

Warga asal Desa Alang-alang Kecamatan Labeng, Kabupaten Bangkalan, Madura ini melakukan aksi mencuri motor setelah nekat berjalan jauh untuk mengincar motor pengendara yang lengah tak mencabut kunci motor sampai akhirnya ia menemukan incaran motor yang akan dicurinya.

Sasaran yang diincarnya, yakni sebuah motor matic Honda Beat Nopol L 5617 CC warna putih di Jalan Tambak Adi, Surabaya, Jawa Timur, Motor tersebut milik Muhtadi (40) warga setempat.

Kejadian pencurian motor ini terjadi saat Muhtadi tengah membeli nasi goreng di jalan Tambak Adi Surabaya dan karena dianggap aman dan sangat dekat posisi antara penjual nasi goreng dan sepeda motornya, maka kunci motor tak dicabut hanya ditancapkan saja, tak dicabut pada saat menunggu nasi goreng.

Tanpa disadari, sepeda motor itu dihidupkan mesinnya dan dinaiki Ajib Muhtadi pun sadar motornya dikendarai orang lain, sampai ia berteriak akhirnya beruntung, mendengar teriakan Muhtadi, warga sekitar mengejar Ajib ia akhirnya jatuh tersungkur akibat tendangan salah satu warga yang berada di Jalan Tambak Windu Surabaya usai diserahkan warga ke polisi, Ajib mengaku nekat melakukan curanmor karena ingin mengobati anaknya yang tengah sakit.

“Saya perjalanan dari Madura ke Surabaya cari beberapa motor yang kuncinya tertancap, tapi saya saat memegang motor itu justru jatuh ditendang warga, Kalau saya jual rencananya uangnya untuk anak saya berobat ” ujar Ajib.  @sul