Sidoarjo, BeritaTKP.com – Sebuah perusahaan jasa pengisian uang dan maintenance ATM melaporkan pegawainya yang berinisial MAF ke Satreskrim Polresta Sidoarjo. Si pegawai diduga mengambil uang senilai Rp368 juta.

Gambar Ilustrasi.

Kasus ini terungkap saat ditemukan sebuah kejanggalan berupa bongkar brangkas tanpa instruksi di dua mesin ATM. Saat dilakukan pengecekan fisik mesim ATM, ada catatan aktifitas mesin. Ditambah audit internal perusahaan. MAF diduga mengambil uang di dua mesin ATM di dalam minimarket.

Yakni di kawasan Kecamatan Gedangan sebanyak Rp195.200.000, dan di kawasan Kecamatan Taman senilai Rp172.800.000. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian total Rp368 juta dan melaporkannya kepada Polresta Sidoarjo.

Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono membenarkan adanya laporan dari perusahaan tersebut.

“Ya, mas,” kata Novi singkat, Kamis (30/6/2022).

Menurutnya, kasus sudah dalam penyelidikan aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo.

“Perkara ini sekarang dalam proses penyelidikan,” ujar Novi. (Din/RED)