Jombang, BeritaTKP.com – Sebanyak 5 orang kini diamankan oleh polisi, sebab menghalangi upaya penjemputan paksa Mas Bechi pada, Kamis (7/7/2022) lalu. Kelima orang ini ditetepakan sebagai tersangka oleh kepolisian. Lima orang yang diamankan ini diketahui memiliki peran masing masing.
Namun tindakan kelima tersangka ini semuanya mengarah pada dugaan tindak pidana mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.
“Dari beberapa rangkaian kegiatan kepolisian ada dua kejadian yaitu pada hari tanggal 2 Juli, Minggu di flyover Ploso, diamankan satu tersangka atas nama DP (30) menghalangi dengan cara menabrakkan mobilnya ke arah Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Satlantas Polres Jombang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Senin (11/7/2022) kemarin.
Giadi juga menjelaskan jika polisi kembali melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya, pada saat upaya jemput paksa Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022) lalu
“Ini ada berbagai kegiatan yang dilakukan untuk menggalangi petugas, mulai dari menabrak barikade polisi, termasuk kegiatan yang menghalangi upaya jemput paksa,” bebernya.
Kini, kelima orang tersebut sudah kita amankan di Rutan Polres Jombang.
“Mereka dikenakan pasal 19 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual, dimana apabila ada orang yang menghalangi, merintangi petugas saat melakukan tindakan penyelidikan dapat dipidana penjara selama 5 tahun,” tegasnya.
Saat ditanya apakah masing-masing tersangka ini mendapatkan perintah dari Mas Bechi untuk menghalau polisi, Giadi menjelaskan masing-masing tersangka tidak mengakui kalau diperintahkan secara langsung.
“Perintah langsung dari MSAT tidak ada. Hanya ada beberapa arahan-arahan yang sifatnya tersirat. Ada arahan yang berbunyi mulut balas mulut, fisik balas fisik, nah ini diartikan lebih luas oleh santri dan para tersangka ini,” terangnya.
“Arahan dari pondok dan ini masih kita dalami, dan akan kita jadwalkan pemanggilan,” ucap Giadi mengaku arahan berasal dari dalam pondok.
Tak hanya itu, Giadi menyebut dari para tersangka ini diamankan sebuah drone dan 4 unit HT. Drone ini dipergunakan untuk merekam kegiatan kepolisian pada saat melakukan upaya jemput paksa. “Drone ini milik tersangka WHA,” ucapnya.
Kelima orang yang diamankan Polisi yakni, MA (39) warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang Jombang, WHA (38) warga Tambaksumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo, MNA (42) warga Desa Kepek, kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, SA (24) warga Desa Srirande, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, dan DP (30) warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. (Din/RED)






