
Depok, BeritaTKP.com — Kasus pengeroyokan dua pria di kawasan Tapos, Depok, berujung maut. Satu korban meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif. Peristiwa ini melibatkan oknum prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Sersan Dua (Serda) bersama lima warga sipil.
Berikut rangkuman fakta-faktanya:
1. Libatkan Oknum Prajurit TNI AL
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksma TNI Tunggul membenarkan keterlibatan oknum prajurit berinisial Serda M dalam kasus tersebut.
“Benar, salah satu terduga pelaku adalah oknum anggota TNI AL atas nama Serda M,” kata Tunggul.
Serda M saat ini ditangani Polisi Militer TNI AL (Pomal) dan diproses melalui jalur hukum militer.
2. Serda M Ditahan di POMAL
TNI AL menegaskan akan memproses kasus ini secara tegas. Serda M telah ditahan di Pomal Kodaeral III untuk kepentingan penyidikan.
“Sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan secara hukum militer,” ujar Tunggul.
3. Lima Warga Sipil Jadi Tersangka
Selain Serda M, polisi menetapkan lima warga sipil sebagai tersangka, yakni DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, kelima warga sipil tersebut turut melakukan pengeroyokan terhadap korban.
4. Korban Dituduh Transaksi Narkoba
Motif penganiayaan bermula dari kecurigaan para pelaku yang menuduh korban melakukan transaksi narkoba. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan narkotika maupun bukti transaksi pada korban,” kata Made.
Karena korban dianggap memberikan jawaban berbelit-belit, para pelaku kemudian melakukan penganiayaan secara brutal.
5. Dianiaya Selama Berjam-jam hingga Tewas
Penganiayaan dilakukan dari sekitar pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh. Serda M menganiaya korban menggunakan selang, sementara lima warga sipil lainnya memukul dengan tangan kosong.
Korban WAT (24) meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut. Sementara DN (39) mengalami luka-luka, bahkan sempat ditelanjangi untuk dipaksa mengakui tuduhan transaksi narkoba.
Serda M kini ditahan oleh Pomal, sedangkan lima tersangka sipil dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(æ/red)





