Surabaya, BeritaTKP.com – Sebanyak 5 orang pemuda yang bekerja sebagai petugas kebersihan (cleaning service) di salah satu apartemen yang ada di Kota Surabaya, ditangkap Polsek Sukomanunggal, setelah melakukan tindak pencurian tembaga dari kabel AC.

Kelima pelaku tersebut merupakan warga asal Kota Surabaya, diantaranya adalah JFR (27) selaku otak dari tindak pencurian tersebut, kemudian 4 tersangka lainnya yakni LRW (18), RA (19), ZA (19) dan ARS (19).

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik menjelaskan bahwa kelima tersangka melakukan tindak pencurian setiap hari selama masa libur tahun baru, yakni sejak 14 Desember 2023 hingga 04 Januari 2024 di Apartemen 88 Avenue, Jalan Darmo Permai III Kav 88, Surabaya.

“Para tersangka mengambil kabel tembaga di 200 titik di apartemen (88) saat bekerja sebagai cleaning service dengan cara melepas kabel dari AC,” terang Rofik saat gelar rilis di Mapolsek Sukomanunggal, Rabu (17/01/2024).

Tersangka mengaku menjual kembali kabel yang berhasil mereka curi untuk membeli minuman keras (miras) dengan keuntungan bagi tiap pelaku dalam sekali penjualan mencapai Rp500 ribu.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan meliputi 10 kantong plastik yang berisikan bekas potongan busa atau spon refrigrator AC, 1 lembar kwitansi pembelian dan 1 buah labu disk yang berisi rekaman CCTV.

Atas kejadian tersebut, kerugian yang ditaksir oleh pihak pengelola Apartemen mencapai Rp150 juta dan pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana pencurian. (Din/RED)