Pasuruan, BeritaTKP.com – Sebanyak 4 orang pelajar terekam CCTV sedang mengacungkan senjata tajam (sajam) di jalanan. Mereka adalah MT (16) warga Desa Manaruwi, MR (15) warga Desa Gempeng, MA (17) warga Kelurahan Glanggang, serta MH (16) seorang warga Desa/Kecamatan Beji.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad mengatakan, keempatnya kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan usai pihak kepolisian mendapatkan informasi rekaman CCTV di medsos.

“Pada rekaman itu 4 pelajar ini naik motor dan turun di Perempatan Kancil Mas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang dan mengacungkan sebilah pedang,” jelas Doni Rabu, (15/5/2024).

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, petugas meringkus para pelajar saat berkumpul di depan Alun-alun Bangil, Senin (13/5/2024) sekira pukul 21.00 WIB. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang sepanjang 70 cm, sebilah sabit, 2 motor dan 2 handphone.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkas Doni. (Din/RED)