Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang sales Akulaku berinisial TD (26) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid. Perempuan asal Jalan Simorejo III, Surabaya tersebut dituntut usai menipu para pedagang di Royal Plaza.

TD berdalih meminjam HP untuk mengecek penjualan ke para pedagang. Akan tetapi hal itu dimanfaatkan oleh TD dengan membeli HP lewat aplikasi Akulaku, Kredivo, dan Home Credit di HP milik para korbannya yang berjumlah total 8 orang.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid mengatakan bahwa terdakwa Tamara Devanny telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu, membuat atau menghapus piutang.

“Jadi terdakwa itu datang ke tempat toko handphone (HP) di Royal Plaza. Tujuannya untuk meminjam HP dengan alasan mengecek target penjualan namun justru membeli HP dengan cara mencicilnya,” kata Fathol di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dikutip dari memorandum.

Menurutnya, terdakwa mendatangi salah satu korbannya yakni Dian Esthi Utami di toko eropone yang ada di lantai 2 Royal Plaza untuk meminjam HP dengan alasan untuk mengecek target penjualan. Korban yang sudah kenal dan percaya tanpa curiga langsung memberikan HP miliknya kepada terdakwa.

Namun tanpa seizin korban terdakwa membuka aplikasi akulaku di HP dan melakukan pembelian HP merek Redmi Note 12 dengan cicilan Rp 541 ribu selama kurun waktu 12 bulan. Namun untuk korbannya bukan hanya Dian Esthi Utami saja tapi ada berapa orang.

Berbagai alasan dibuat terdakwa dalam melancarkan aksinya, seperti mengecek target penjualan, laporan kepada atasan, meng-input data dan mendaftarkan aplikasi Akulaku untuk keperluan absensi terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, 8 orang korban yakni Dian Esthi Utami mengalami kerugian Rp 7 juta, Olga Adinda Aprihandini Nur Heardianta mengalami kerugian Rp 13 juta, Chintya Khusnul Khotimah mengalami kerugian Rp 31 juta, Nita Rahayuningsih menderita kerugian Rp 21 juta, Jami Nurwati menderita kerugian Rp 16 juta, Bahriatul Azizah menderita kerugian sebesar Rp 19 juta, Ica Tri Dewi Suladi mengalami kerugian Rp 8 juta, dan Risqullah Arya Putra Mahendra menderita Rp 10 juta.

“Menuntut, terdakwa Tamara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” kata Jaksa Fathol.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengaku menyesal dan tak akan mengulanginya lagi. “Saya menyesal Yang Mulia,” sahut terdakwa. (Din/RED)