
Jombang, BeritaTKP.com – Polsek Peterongan jajaran Polres Jombang berhasil menciduk tiag orang pria pengedar narkoba di kalangan remaja. Mereka adalah MAS (30) dan MR (21), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, serta RY (35), warga Desa Pundong, Diwek.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ratusan butir pil koplo dan sabu dalam 8 paket dengan jumlah total 7,08 gram.
Kasus ini terungkap ketika unit Reskrim Polsek Peterongan melakukan operasi cipta kondisi di bawah Flyover Peterongan, Sabtu (11/05/2024) pukul 18.00 WIB.
Di sana, polisi mencurigai gerak-gerik AR yang sedang nongkrong di bawah jembatan layang tersebut. Polisi lalu mendatangi dan menggeledahnya.
Dari penggeledahan tersebut, petugas mendatangi 9 butir pil dobel L dari kantong AR. AR seketika langsung digelandang ke kantor Polsek Peterongan untuk diinterogasi.
“Dia mengaku membeli pil dobel L dari MAS dengan harga Rp25 ribu untuk 10 butir. Dia membeli 20 butir,” kata kata Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang, Rabu (15/5/2024) pagi.
Berdasarkan keterangan tersebut, AKP Dian bersama dengan anggotanya langsung bergerak mencari keberadaan MAS. Hingga pada Minggu (12/5/2024), MAS dapat dibekuk di rumahnya.
Barang bukti yang disita 3 paket sabu siap edar yang ditemukan di kardus handphone. Masing-masing paket dikemas plastik klip berisi 0,3 gram, 0,54 gram dan 0,3 gram.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 200 pil koplo siap edar yang dikemas di dalam 4 klip plastik berbeda. Polisi juga menyita ponsel dan uang senilai Rp 200.000 hasil menjual barang haram tersebut.
“Pelaku MAS, kita jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Penangkapan MAS kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil menangkap MR dan RY di rumahnya saat sedang asyik diduga mengonsumsi sabu. Penangkapan keduanya di hari yang sama saat menangkap MAS.
Dari penangkapan MR, polisi menyita 8 klip plastik putih berisi sabu yang disimpan di tas slempang pelaku. Total sabu dalam 8 paket itu sejumlah 7,08 gram. Polisi juga menemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam grenjeng rokok. Masing-masing berisi 0,7 gram sabu.
Sementara dari penangkapan RY, polisi menyita barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 0,4 gram. “Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Anang.
Anang menyampaikan, sasaran ketiga tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo adalah apra remaja di Jombang. “Sistem penjualannya ada yang ranjau ada yang COD. Mereka beroperasi sejak sebelum bulan Puasa lalu,” ujarnya.
Selain tergiur dengan keuntungan hasil penjualan barang haram tersebut, para tersangka juga seorang pemakai sabu dan pil koplo. “Jadi, tersangka ini selain pengedarkan juga memakai narkoba. Mereka ini telah merusak masa depan para remaja dan meresahkan masyarakat,” tandasnya. (Din/RED)





