
Sampang, BeritaTKP.com – Tiga orang pengunjung persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam, Selasa (24/10/2023) kemarin.
Ketiga pelaku yakni A, M dan F. Ketiganya merupakan warga Desa Turjhan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Mereka langsung dibawa ke kantor polisi beserta barang bukti berupa senjata tajamnya.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan penangkapan ketiga pengunjung sidang tersebut. “Petugas yang melakukan pengamanan di Pengadilan Negeri Sampang langsung membawa tiga pelaku,” katanya.
Sujianto belum mengetahui motif ketiga pelaku membawa senjata tajam. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. “Mereka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sampang,” katanya. (Din/RED)





