
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Sebuah rumah di Desa Watutulis, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, digerebek kepolisian, Rabu (8/5/2025) dini hari. Dari tempat tersebut, didapati sebanyak 26 remaja yang diamankan bersama 10 senjata tajam. Kini, 7 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Remaja yang telah dijadikan tersangka yakni BFD (18), IF (19), PA (20), RA (17), FC (17), MS (17), MF (17). Ketujuh remaja tersebut diamankan beserta 19 remaja lainnya, setelah kepolisian mendapatkan laporan dari warga bahwa ada puluhan remaja yang berkumpul di sebuah rumah milik tersangka BFD.
Saat diperiksa oleh kepolisian, mereka mengaku berasal dari 3 kelompok gangster kemudian tergabung dalam Whatsapp Group yang dibuat sekitar 2 minggu lalu oleh RA (17), warga asal Pandaan.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (7/5/2024), para pelaku berkumpul di rumah BFDS, sebagian di antara mereka awalnya berencana untuk minum miras. RA dari Pandaan menuju rumah BFD di Watutulis bersama dengan sekitar 11 kawannya mengendarai sepeda motor, di antaranya adalah RA, MI, F dan MFA yang masing-masing sudah membawa senjata tajam yang rencananya akan dipergunakan untuk tawuran dengan kelompok lain di Tulangan, Sidoarjo.
“Namun, saat berkumpul di rumah tersebut, pesan ajakan tawuran melalui media sosial tak kunjung direspon oleh kelompok lain. Karena tak kunjung mendapatkan balasan pesan terkait ajakan tawuran, sehingga ketiga kelompok yang sudah berkumpul di rumah BFDS akan minum miras,” kata Wakapolresta Sidoarjo Deny Agung Andriana pada wartawan, Senin 20 Mei 2024.
Untuk kepentingan pemeriksaan, ada tujuh remaja yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Tujuh tersangka yang terbukti atas kepemilikan senjata tajam tersebut BFDS, 18 tahun, MIF 19 tahun, PA 20 tahun, lalu empat lainnya berusia 17 tahun yakni RA, FC, MSF dan MFA. (Din/RED)





