Surabaya, BeritaTKP.com – Satpol PP Surabaya menyegel sebanyak 40 unit kamar di Rusunawa Romokalisari. Penyegelan ini dilakukan lantaran tidak dihuni oleh pemiliknya, bahkan ada yang tidak membayar biaya retribusi sewa rusun.

Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta mengatakan bahwa penyegelan dilakukan selama 2 hari yakni pada 20 Mei sampai 21 Mei 2024, dan disaksikan oleh pihak DPRKPP, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Ketua RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta LPMK setempat.

“Kami lakukan giat ini sesuai dengan surat dari DPRKPP, kami kosongkan barang-barangnya jika masih ada yang tertinggal. Jika masih ada kami keluarkan barang-barangnya. Adapun penertiban yang dilakukan berupa penyegelan,” ujar Bagus, dikutip dari detikJatim, Selasa (21/5/2024).

Pada Senin (20/5/2024) kemarin, ada total 16 unit dari lantai 1 hingga lantai 5 Rusunawa Romokalisari yang disegel. Sementara pada Selasa (21/5/2025), rencananya ada 24 unit lain yang juga akan ditertibkan, sebab warga bandel tidak membayar uang sewa dan melanggar peraturan lainnya.

“Karena sesuai dengan surat permohonan bantuan penertiban ada 40 unit kamar yang melakukan pelanggaran, jadi kami lakukan dalam 2 hari. Untuk Senin (20/5) 16 unit, selanjutnya Selasa (21/5) 24 unit kamar,” jelas Bagus.

Sementara itu, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya Adinda Setiyoningrum juga mengungkapkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan pemanggilan pemilik rusun hingga memberikan surat peringatan (SP).

Namun, surat peringatan yang dilayangkan tersebut ternyata tidak mendapatkan tanggapan apapun dari pihak yang bersangkutan hingga berujung pada penyegelan unit rusunawa.

“Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni rusun. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” ungkap Adinda. (Din/RED)