Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kabupaten Sampang.

Sampang, BeritaTKP.com – Kabar bahagia untuk narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kabupaten Sampang. Pada bulan kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 ini, sebanyak 243 narapidana Rutan kelas IIB Sampang akan mendapatkan remisi khusus.

Kepala sub bidang pelayanan tahanan Rutan setempat, Syaiful Rahman melalui staf registrasi, Bustanus Arifin menyatakan, bahwa dari 243 orang yang diajukan mendapatkan remisi, 67 orang merupakan narapidana narkoba, 2 orang merupakan narapidana korupsi, dan 174 orang merupakan narapidana kasus lainnya.

“Khusus narkoba yakni napi yang sudah menjalani hukuman selama lima tahun atau ke atas,” terangnya, Sabtu (5/8/2023).

Dari jumlah 243 tersebut, narapidana yang memperoleh remisi satu bulan adalah 69 orang, dua bulan 68 orang, tiga bulan 54 orang, empat bulan 40 orang, lima bulan 11 orang dan yang dapat 6 bulan adalah 1 orang. “Dan ada napi yang langsung bebas atau RU II satu orang, karena mendapat remisi selama dua bulan sesuai dengan waktuya bebas.

Teruntuk narapidana yang mendapatkan remisi minimal menjalani hukuman 6 bulan tahanan dan seandainya napi tersebut masuk pada bulan Juli 2023, maka tidak bisa mendapatkan remisi. “Karena enam bulan masa tahanan itu sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” tandasnya. (Din/RED)