Bangkalan, BeritaTKP.com – Sejumlah anggota dari unit Reskrim Polsek Kamal melakukan penggerebekan di Jalan Nangka V/28 Perumnas, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, pada Selasa (13/9/2022) malam lalu.

Hasilnya, unit Reskrim Polsek Kamal berhasil bekuk 2 pria. Namun satu pelaku berinsial RC yang merupakan pemilik rumah melarikan diri melalui jendela kamar, kini RC ditetapkan sebagai DPO.

Keduanya yakni AM (39), warga Jalan Raya/Desa Telang, Kecamatan Kamal dan BR (48), warga Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi. Nama terakhir diketahui sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu OPD yang di Pemkab Bangkalan.

Tiga motor milik pelaku diamankan, termasuk motor plat merah milik salah satu pelaku yang sekaligus seorang PNS.

“Betul, salah seorang tersangka adalah PNS. Mereka tengah mengkonsumsi sabu saat kami masuk untuk melakukan penggerebekan, sekitar pukul 22.30 WIB tadi malam,” ungkap Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera kepada Surya, Rabu (14/9/2022) kemarin.

Dari tangan kedua pelaku yang berhasil diamankan, empat polisi pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kamal, Aiptu Sukaro Leksono menyita barang bukti sebuah plastic klip kecil berisikan sabu seberat 0,17 gram, sebuah pipet masih berisikan sabu dengan berat 2,03 gram sabu, seperangkat alat isap sabu, serta dua unit sepeda motor. Salah satu motor berplat nomor merah.

Andi menjelaskan, awal mula aksi penggerebekan di rumah DPO RC tersebut, usai mendapatkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap diduga sebagai ajang transaksi hingga gelaran pesta narkoba.

“Beberapa hari sebelumnya kami melakukan pengintaian, ternyata benar. Kami juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain milik tersangka RC. DPO adalah seorang bandar yang memang menjadi target kami,” jelas Andi.

Barang bukti lain milik RC yakni berupa empat buah plastik berisikan sabu dengan berat 1,74 gram, tiga buah perangkat alat isap sabu, empat buah plastic kosong, dua buah kompor untuk mengisap sabu, sebotol alkohol, dompet kecil untuk menyimpan sabu, sebuah ponsel, KTP atas nama RC, dan satu unit sepeda motor.

“Kedua tersangka membeli narkoba dengan cara mendatangi rumah DPO RC dan mengkonsumsi di tempat. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) Subsider 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” pungkas Andi. (Din/RED)