Toba Sumatera Utara, BeritaTKP.Com – Team Satuan Narkoba Polres Toba berhasil membekuk 2 Orang pelaku ini diduga kuat mengedarkan Narkoba Jenis Ekstasi. Dilokasi berbeda, yakni didaerah kecamatan Parmaksian juga di SPBU Porsea dijalan lintas Tengah Sumatera Utara- Kabupaten Toba Sumatera Utara. Sabtu (09/10/2021).
Namun kedua pelaku tersebut masing- masing, JHS(29),, & MRH(24),, kedua pelaku tersebut ditangkap oleh petugas tanpa adanya perlawanan kedua pelaku juga merupakan warga Besitang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Awalnya Petugas menangkap JHS(29) lalu kemudian langsung menuju ke tempat pelaku satunya lagi,, yang sempat diajak bernyanyi oleh Petugas tersebut- sehingga dengan mudahnya Petugas dapat meringkus pelaku MRH(24). Ujarnya Kapolres Toba AKBP Akala Kita Jaya S.I.K. MH. Melalui Kasat Narkoba Polres Toba AKP Firman Peranginangin yang di realiesse Kasubag, Humas Polres Toba IPTU B Samosir.
Namun dalam penangkapan tersebut diawali dari Informasi yang diterima dari masyarakat setempat lalu,, dengan cepat team Satuan Narkoba Polres Toba Langsung Bergerak cepat guna menuju ke TKP.
Tanpa disangka- sangka dari TKP tersebut Petugas berhasil menangkap pelaku yang berinisial JHS(29). di Halte Buss,, didesa Jonggi Manulus Kecamatan Parmakasian dan atas pengembangan tersebut Petugas langsung menuju ke arah pelaku yang berikutnya berinisial MRH(24). berhasil ditangkap oleh Petugas tepatnya dilokasi,, SPBU Porsea, di jalan lintas Tengah Sumatera Utara, Kabupaten Toba. Ucapnya.
Kemudian dari tangan pelaku Petugas Berhasil menemukan Barang- Bukti yang dibungkus dengan plastik berwarna kuning berukuran kecil dan berjumla (Empat Puluh Empat) 44,, Ekstasi dengan beratnya Bruto,,5,8 Gram, + lagi 1(satu)buah plastik bening ukuran kecil yang simpan didalam 1(satu)buah kotak rokok Sampoeena dan 1(satu) unit Handphone merk Samsung dan hingga saat ini kedua pelaku sudah diamankan diPolres Toba, guna untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk kedua pelaku tersebut,, yaitu Pasal- 114 ayat 1, Pasal- 112 ayat 1, UU RI no 35. tahun 2009. Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara 10thn keatas,, Ucapnya Kasubbag Humas Polres Toba IPTU B SAMOSIR. Tutorial. (fdy)






