Banyuwangi, BeritaTKP.com – Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil kembali ungkap kasus narkoba. 2 tersangka berhasil dibekuk. Barang buktinya sabu-sabu yang beratnya hampir 1 kg.
Ungkap kasus dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo. Awalnya, petugas meringkus tersangka HRT (35) di SPBU, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu ons sabu,” terang Kapolrtesta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa dalam siaran pers, Senin (4/7/2022).
Dalam pemeriksaan, HRT mengaku jika barang haram tersebut didapat dari JP (29) yang tinggal di wilayah Kecamatan Pesanggaran. Polisi lalu melanjutkan pencariannya dan akhirnya JP berhasil ditangkap setelah dijebak. Ia lantas seret ke rumahnya untuk dilakukan aksi penggeledahan. Di sana, polisi kembali lagi menemukan barang bukti.
“Ketika dilakukan pengembangan terhadap pelaku JP, kami temukan sebanyak 880 gram narkoba jenis Sabu,” kata Deddy.
Kini, kedua tersangka menjalani penahanan di Mapolresta Banyuwangi guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, penyidik kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jatim dan melakukan pengembangan penyelidikan,” jelasnya. (Din/RED)






