Kediri, BeritaTKP.com – Kedua terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Bintang Balqis Maulana, santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri, menjalani sidang putusan. Kedua tersakwa divonis 6 tahun 6 bulan pidana penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa berinisial AK (17), warga asal Kota Surabaya dan AF (16), warga asal Denpasar-Bali. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntuta jaksa sebelumnya, yakni 7 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Divo Ardianto menyatakan, perbuatan kedua terdakwa tersebut secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung secara tertutup. Tampak keluarga dari dua terdakwa juga hadir.
Jaksa Nanda Yoga Rohmana mengatakan pihaknya mengaku akan memikirkan dahulu atas putusan tersebut.

“Jadi karena putusan dikurangi satu tahun dari tuntutan. Maka kami konsultasi untuk menentukan sikap tujuh haru kedepan,” kata Nanda. Rabu (27/3/2024).

Menurut Nanda, permintaan maaf terdakwa yang disetujui oleh ibu korban akan menjadi pertimbangan pengurangan hukuman kepada dua terdakwa. “Itu yang paling bisa jadi pertimbangan hakim,” jelas Nanda.

Senada dengan itu, penasihat hukum terdakwa, Ulin Nuha juga masih memikirkan dahulu atas vonis yang telah dijatuhkan. Salah satunya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa.

“Kita masih pikir-pikir mempunyai waktu 7 hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga dan anak. Kami akan berpikir putusan 6 tahun lebih 6 bulan tersebut,” kata Ulin Nuha. (Din/RED)