JAKARTA, BeritaKP.com – 2 Orang mucikari berinisial RF dan ZSS berhasil dibekuk oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait kasus perdagangan gadis dibawah umur di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara. Polisi masih menggali modus muncikari membujuk anak di bawah umur terlibat prostitusi.
“Jadi memang mereka mencari gadis-gadis di bawah umur karena lebih mudah untuk dibujuk dan dipengaruhi, kemungkinan seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama, Selasa (7/9/2021).
Tama mengatakan para korban anak-anak juga terpaksa mengikuti kemauan kedua muncikari karena faktor ekonomi. Namun perkembangan kasus ini, kata dia, masih menunggu hasil penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap apakah masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Masih kami dalami lagi, semoga tidak ada. Tapi kalaupun ada, akan diambil langkah-langkah untuk mengungkap kasus ini agar segera tuntas,” kata Tama.
Untuk diketahui, Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi gadis-gadis di bawah umur di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara. Dua orang berinisial RF dan ZSS, yang diduga sebagai muncikari, ditangkap.
“Kami telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari dua orang,” ujar Kepala Unit 3 Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona, Selasa (7/9/2021).
Penangkapan tersebut bermula dari saat ada penggerebekan yang dilaksanakan pada salah suatu hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (5/9) malam. Dalam penggerebekan itu, didapati pasangan tidak sah dan satu wanita di bawah umur didalam satu kamar.
Saat menggali keterangan dari wanita tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa anak berusia 17 tahun tersebut menjadi korban prostitusi daring.
“Penawaran dilakukan melalui percakapan di media sosial yang sudah difilter, sehingga hanya orang tertentu yang mendapatkan akses situs tersebut untuk melakukan pemesanan,” ujar Deni.
Pengertian ‘anak’ ditentukan di dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, menyatakan: “Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.”
Jadi, dalam kasus ini, polisi hanya menangkap para tersangka yang menjadi perantara anak-anak dibawah umur tersebut untuk prostitusi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp 1,2 juta, tiga buah alat kontrasepsi, satu buah kartu akses pintu kamar hotel, bukti pembayaran hotel, dan tiga unit telepon seluler.
Saat ini, kedua tersangka masih diperiksa di markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut.
“Informasi selanjutnya akan disampaikan dalam rilis,” ujar Deni. (RED)






