Pasuruan, BeritaTKP.com – Dua orang pria tertangkap basah mencuri kabel listrik di Gudang Squeeze PT Cimory, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Masing-masing dari mereka yang berinisial ES (36) dan MM (31) kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Purwosari.

Aksi nekat kedua pencuri ini terungkap berkat laporan dari Mohammad Soyin, pensiunan TNI yang bertugas sebagai Danton Securit di PT Cimory. Soyin melaporkan kejadian kehilangan kabel listrik kepada pihak kepolisian pada Selasa (11/6/2024).

Unit Reskrim Polsek Purwosari bersama dengan petugas Security PT Cimory langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sehingga pada Rabu, sekitar pukul 15.50 WIB, petugas melakukan penggeledahan terhadap karyawan dan pekerja proyek di gudang tersebut.

Dan benar saja, petugas menemuka 24 potongan kabel tembaga yang disembunyikan dibalik celana panjang dan diisolasi pada kaki kedua pelaku. Saat diinterogasi, ES dan MM mengakui bahwa mereka mencuri kabel-kabel tersebut dari dalam gudang.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto, dikutip dari memorandum, Jumat (14/6/2024).

Kasus pencurian kabel ini menjadi pengingat bagi para pengusaha untuk meningkatkan keamanan di area perusahaannya. Kehilangan kabel listrik tidak hanya merugikan secara materil, tetapi juga dapat mengganggu operasional perusahaan. @red