JAKARTA, BeritaTKP.com – Delapan orang bandar sabu jaringan Malaysia berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jakarta Pusat. Sebanyak 2 kg sabu berhasil disita dan dijadikan barang bukti.
“Dua lokasi yang berbeda dengan jaringan yang sama, dalam artian jaringan sangat besarnya, jadi kita amankan bandarnya, diindikasi inilah jaringan dari Malaysia. Jumlah bruto total sabu yang berhasil kita amankan sebanyak 2 kg, dan kedua bandar ini kita amankan di wilayah Jakarta Timur,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).
Setyo menerangkan, pihaknya awalnya menangkap pelaku berinisial MS didaerah Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian, polisi melakukan pengembangan lagi dan menangkap bandar narkoba lainnya di wilayah Polugadung, Jakarta Timur.
“Kenapa Jakarta Timur, karena awal penyelidikan kita dimulai dari Jakarta Pusat, kemudian kita kembangkan lagi dan kita amankan bandarnya di wilayah Jakarta Timur dengan dua lokasi yang berbeda yang pertama di Ciracas yang kedua di Pulogadung,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

4 buah plastik bening kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto+ 103 gram, 1 buah plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto+104 gram, 4 buah plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto+53 gram, 1 buah plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto+308 gram, dua buah timbangan digital, 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto kurang lebih 975,8 gram.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menerangkan, ada 8 orang pelaku yang ditangkap di lokasi Pulogadung, para pelaku berinisial IMP, RRF, AI, WP, JA, RT, A, dan AZ. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus jaringan Malaysia ini.
“Sampai saat ini masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan, untuk mengembangkan terus kasus ini sampai dengan jaringan terbesarnya, kami mohon doa dari rekan-rekan agar kami bisa terus mengungkap kasus peredaran narkoba di Jakarta Pusat,” tuturnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Mereka kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. (RED)






