Jombang, BeritaTKP.com – Sebuah warung di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, digerebek petugas kepolisian, Sabtu (25/5/2024) malam.

Dari warung milik Hariyanto (37), warga Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang itu, petugas berhasil mendapati ratusan 135 botol miras.

Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan hal tersebut diketahui berawal dari patroli yang dilakukan bersama anggotanya.

Dari 135 botol miras yang diamankan, diantaranya ada 27 Botol Anggur cap Merah Orang Tua, 9 Botol Anggur Hijau Merk Intisari, 4 Botol Anggur Gingseng Merk Intisari, 4 Botol Anggur Merah Merk Intisari, 6 Botol Anggur Kolesom, 9 Botol Anggur Hijau API dan 7 Botol Anggur Gold.

Selain itu, 6 Botol Vodka Topi Miring 250 ml, 7 Botol Vodka Topi Miring 1 Liter, 3 Botol Iceland 350 ml, 8 Botol Iceland 250 ml, serta 3 Botol Iceland 500 ml. Ada juga 8 Botol Newport 620 ml, 10 Botol Prost, 5 Botol Singaraja 620 ml, 2 Botol Singaraja 250 ml, 6 Botol Soju dan 11 Botol Prost Kaleng.

Ratusan botol miras itu kemudian disita dibawa ke Mapolres Jombang. Hariyanto juga turut diamankan karena menjual miras tanpa izin. “Penjual minuman beralkohol kita amankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” pungkas Iptu Ahmad. (Din/RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here