Jombang, BeritaTKP.com – Sebanyak 119 pendekar dari sekitar 300 orang keluarga Perguruan Silat Putra Indonesia Kera Sakti yang membuat onar di Jalan Raya Kudu – Tapen, Kabupaten Jombang, diamankan polisi. 8 orang diantaranya tergolong masih bocah cilik ditetapkan sebagai tersangka atas dasar 6 laporan polisi (LP).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto menjelaskan, dari 119 orang yang diamankan, 8 diantaranya dijadikan tersangka. “Tersangka ada 8 orang, MA (17), IL (15), BF (15), RF (15), RP (15), ME (15), pelajar. Dan dua orang tersangka dari Kediri, yakni TA (16), MR (20) swasta,” ungkapnya, Kamis (25/5/2023) kemarin.

Aldo melanjutkan, ratusan rombongan pendekar ini membuat geger dengan melakukan konvoi dari Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang. Selama konvoi mereka melakukan perusakan di beberapa titik, termasuk di Sidoarjo dan Mojokerto.

“Ini tadi dari Satreskrim Polres Sidoarjo juga sudah mengambil tiga orang tersangka dari sebuah perguruan silat yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” kata Aldo.

Dengan bantuan dari anggota polsek jajaran di wilayah Polres Jombang, polisi berhasil mengamankan ratusan orang pendekar dari perguruan silat. “Setidaknya ada sekitar 114 oknum dari perguruan silat. Semuanya kita amankan di Dusun Jatigedong,” paparnya.

Akibat kejadian onar yang dilakukan anggota perguruan silat ini, dua orang anggota polisi lainnya menderita luka dan haru mendapatkan perawatan medis di RSUD Jombang. “Satu orang anggota dari Polsek Kudu, dan satu orang anggota Resmob yang mengalami luka usai ditabrak oknum anggota perguruan silat,” paparnya.

Selain itu, para tersangka juga melakukan perusakan mobil polisi dan kendaraan sepeda motor milik pengguna jalan yang melintas di lokasi kejadian. “Satu mobil dinas milik Polsek Tembelang, yang diperbantukan ke Polsek Kudu, mengalami kerusakan bagian kaca depan. Selanjutnya sepeda motor milik warga yang dibakar,” jelasnya.

Ketika ditanyai pemicu dari kerusuhan itu, Aldo mengungkap, konvoi rombongan pesilat dari Sidoarjo lah yang membuat kekacauan awal. Ditambah, rombongan itu menunjukkan arogansinya di Polsek Jetis. Kemudian melanjutkan konvoi menuju Jombang sembari menggeber gas sepeda motornya.

“Pemicu karena mereka menggeber sepeda motor dan warga tidak terima karena bleyer-bleyer, ada juga yang melempar batu ke arah rumah warga, dan hal itu yang menjadi pemicu perlawanan dari masyarakat sekitar,” paparnya.

Sementara itu, para anggota perguruan silat yang lain (bukan tersangka) diperbolehkan pulang namun dengan catatan. Mereka yang berstatus pelaku harus dijemput orang tua, guru, dan kepala desa. “Untuk sementara yang tidak masuk menjadi tersangka, diharuskan menghadirkan orang tua dan kepala Desa, sedangkan yang pelajar bisa menghadirkan kepala sekolah atau wali kelas untuk menjemput mereka,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, 8 orang tersangka yang diamankan dikenakan pasal yang berbeda. “Yakni pasal 170 KUHP, untuk LP pertama, LP ke 2 pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, LP ke 3 pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, LP ke 4 pasal 212 KUHP, LP yang ke 5 pasal 170 ayat (1) KUHP dan yang terakhir, pasal 170 ayat (1) KUHP,” terangnya. (Din/RED)