Kupang, BeritaTKP.com – Tim gabungan Inteldakim Kantor Imigrasi TPI Kelas I Kupang bersama Unit IV Sat Intelkam Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang warga negara Bangladesh bernama MD Alom (46) di Hotel Laguna, Kota Kupang, pada Selasa (18/11/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menerima informasi mengenai keberadaan pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kantor Imigrasi TPI Kelas II Atambua.

Informasi awal diterima Unit IV pada pukul 14.02 Wita dan segera dikonfirmasi kepada petugas Inteldakim, yang saat itu telah berada di lokasi dan memastikan target berada di dalam hotel. MD Alom kemudian diamankan saat sedang bersama dua WNI berinisial FF dan YF. FF mengaku sebagai istri MD Alom, sementara YF adalah saudara FF yang berdomisili di Kefa, Kabupaten TTU.

Aparat segera membawa MD Alom ke Kantor Imigrasi TPI Kelas I Kupang untuk pemeriksaan lanjutan terkait status keimigrasiannya. Analisis awal menunjukkan bahwa ia melarikan diri saat pemeriksaan di Atambua pada 10 November 2025 hingga dinyatakan sebagai DPO. Aparat juga membuka kemungkinan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan penyelundupan manusia dari NTT menuju Timor Leste. Dugaan keterlibatan dua WNI yang bersamanya turut didalami lebih jauh dan masih dalam proses penyelidikan.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengapresiasi kerja cepat tim gabungan. Ia menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen memperkuat sinergi dengan Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah dan menindak pelanggaran keimigrasian.

“Penindakan terhadap WNA asal Bangladesh ini merupakan langkah cepat aparat dalam mencegah potensi aktivitas ilegal lintas batas,” ujar Henry.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap MD Alom masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. “Setiap dugaan akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Aparat juga memastikan penguatan koordinasi serta pemantauan berkelanjutan untuk menutup ruang gerak jaringan pelintas batas ilegal yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit.(æ/red)