
Surabaya, BeritaTKP.com – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan pada sebuah warung di Jalan Kunti, Kota Surabaya yang diduga digunakan sebagai tempat pengedaran narkoba jenis sabu, pada Kamis (18/4/2024) kemarin siang.
Selain menjual sabu, tempat tersebut ternyata juga menyediakan fasilitas berupa bilik-bilik, sehingga pelanggannya dapat langsung menikmati sabu yang baru dibelinya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 11 orang, diantaranya AS (24), SA (39), RLP (26), MH (19), YR (26), ABS (23), dan BR (34), yang merupakan warga Surabaya. Ada pula BMS (22) dan SBA (33), penikmat sabu asal Sidoarjo, serta DN (24), warga asli Kunti yang berperan sebagai penjaga bilik.
Kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, penggerebekan tersebut bermula dari pengembangan informasi masyarakat. “Satuan Reserse Narkoba dan dibackup oleh Polda Jatim dari Subdit I dan II (Ditresnarkoba), melakukan kegiatan penggerebekan dan penangkapan,” terang Haryoko saat pers rilis di Mapolrestabes Surabaya.
Saat digerebek, kesebelas tersangka yang berada di bilik-bilik berbeda tersebut tertangkap basah tengah mengkonsumsi narkoba berwujud kristal putih. “Kesebelas orang ini juga telah dites urin. Hasilnya, urin positif mengandung zat metamfetamin jenis sabu,” beber Kasi Humas, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 18 April 2024.
Meski demikian, penjual sabu bernama Nursalim dan pemilik rumah, Mahrus, belum tertangkap. Dari penggerebekan polisi mengamankan 15 buah korek api, 13 alat hisap, 10 pipet, 6 klip sisa pakai, 1 klip isi sabu, 7 buah Hp, serta uang tunai Rp 251.000. (Din/RED)





