
Surabaya, BeritaTKP.com – Sebuah warung bakso di Jalan Kalimas Baru, Kecamatan Perak, Kota Surabaya, dirazia oleh Satpol PP karena sediakan Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu dan minuman keras. Hasil razia tersebut, petugas menemukan miras tidak memiliki izin edar dijual di dalam warung.
Sub koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta mengatakan razia yang dilakukan ini, berawal dari laporan masyarakat. Saat didatangi, petugas tidak menjumpai pemilik bakso, namun bertemu dengan karyawan yang sedang menjaga stan jualan. “Ada juga dua tamu dan dua LC yang ketahuan kami sedang berada di dalam warung bakso itu sedang minum-minuman dan karaoke,” kata Bagus Tirta, Jumat (24/11/2023).
Kedua LC tersebut bekerja apabila mendapatkan panggilan. Selain itu, petugas Satpol PP Kota Surabaya juga menyita sebanyak 8 botol miras yang dijadikan barang bukti. Namun, Satpol PP tidak melakukan penyegelan ke warung bakso yang menyediakan LC dan Miras tersebut.
“Untuk penyegelan warung sebenarnya bisa, untuk giat hari ini tipiring dulu. Kalau memang mereka ada pengulangan seperti menjual mihol, menampung LC, maka akan ada tindak lanjut berupa penyegelan,” jelas Bagus, dilansir dari bangsaonline.
Bagus menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap perizinan miras ilegal yang tersebar di Kota Surabaya untuk menjaga Kambtibmas.
Ia berharap, warung lain dapat berbenah diri ketika kabar razia ini mencuat. “Penertiban ini akan dilakukan secara rutin, kami juga sudah melakukan giat asuhan rembulan,” pungkasnya. (Din/RED)





