Warga Magelang Tipu 14 Orang Modus Biro Umrah

95
Polresta Magelang konferensi pers kasus penipuan modus biro ibadah umrah, Rabu (3/1/2024).

Magelang, BeritaTKP.com – DK pria paruh baya diringkus Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, terkait kasus penipuan modus biro ibadah umrah. Pria tersebut berhasil menipu 14 korban jamaah umrah dengan kerugian mencapai Rp 297 juta.

Pelaku warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Pelaku ini dulunya sebagai perantara yang bekerja di biro travel umrah resmi, kemudian membuat biro travel sendiri.

Dalam penipuan ini total korban ada 14 orang terdiri 4 orang warga Magelang dan 10 lainnya warga luar Magelang. Salah satu korban warga Kabupaten Magelang. Pelaku ini memberi iming-iming kepada korban jika mendaftarkan dua paket ibadah umrah sekaligus mendapat satu paket ibadah umrah gratis.

“Kronologisnya pada tanggal 25 Mei 2023, tersangka mendatangi rumah korban yang mengaku sebagai pemilik travel umrah Mutiara Mulia Wisata. (Pelaku) Menawarkan paket umrah dengan iming-iming membeli dua paket umrah akan mendapatkan satu paket ibadah umrah gratis,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Media Center Polresta Magelang, Rabu (3/1/2024).

Korban yang tertarik penawaran pelaku, akhirnya membeli dua paket ibadah umrah sekaligus. Korban membayar lunas biaya ibadah umrah tersebut.

“(Setelah membayar) Tersangka menyerahkan peralatan ibadah umrah berupa koper dan perlengkapan ibadah. Ini untuk meyakinkan para korbannya. Tersangka menjanjikan akan memberangkatkan umrah pada tanggal 21 November 2023,” jelasnya.

Hingga tanggal yang dijanjikan, pelaku tak kunjung memberangkatkan para korban. Pelaku menyampaikan penundaan pemberangkatan dengan berbagai alasan. Korban akhirnya melapor Polresta Magelang.

“Kerugian ada Rp 59,2 juta (untuk salah satu korban). Untuk dengan total 14 korban kerugian Rp 297 juta,” ujar Mustofa.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti antara lain sembilan kuitansi pembayaran pelunasan paket ibadah umrah, satu buku tabungan, satu unit handphone, dan tiga koper.

“Tersangka ini kita jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun,” tegas Mustofa.

Sementara itu, pelaku DK mengakui travel umrah miliknya tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama. Ia pernah memberangkatkan jemaah ibadah umrah dengan memakai travel lain.

“Saya bisa membuat paspor, tapi visa nggak keluar (karena bukan agen resmi travel). Uang itu saya gunakan untuk keperluan pribadi,” ujar DK yang dihadirkan dalam konferensi pers.

Paket yang ditawarkan, kata DK, dengan membayar Rp 28 juta sampai Rp 30 juta. Ia dulunya bekerja sebagai perantara di biro travel resmi, kemudian membuat biro travel sendiri.

“Ini paket sembilan hari. Jemaah berangkat dari Jakarta,” imbuhnya. (æ/RED)