Surabaya, BeritaTKP.com – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Hal ini berhasil diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/675/XII/RES.4.2/2022/NKB/SPKT Polrestabes Surabaya, tanggal 20 Desember 2023.

Kronologi kejadian ini bermula pada Rabu 20 Desember 2023 pukul 14.00 WIB disebuah rumah Jalan Jojoran 3-C, Gubeng, Surabaya. Dalam penangkapan ini ada satu pria yang turut diamankan yakni, Bagus Subagia (29).

Saat diamankan dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) platik yang berisi kristal warnah putih yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat Masing masing +, 8,81 (Delapan koma delapan puluh satu )  gram beserta bungkusnya +, 49,56 (Empat puluh sembilan koma lima puluh enam )  gram beserta bungkusnya jadi total seluruhnya, 59,81 (Lima puluh sembilan koma delapan puluh satu )  gram beserta bungkusnya, 10 (sepuluh) butir pil Extacy warna Ping dengan logo”IP”  seberat total seluruhnya, 3, 45 (Tiga koma empat puluh lima )  gram, 20 (Dua puluh) butir pil Extacy warna Ungu dengan logo”Ferarry”  seberat total seluruhnya, 7, 82 (Tujuh Koma delapan puluh dua)  gram, 8 (delapan) bendel plastik klip kosong, 1(satu) timbangan elektrik, 2 (dua) plastik teh cina bekas sabu, 1 (satu) HPAndroid.

Penangkapan ini bermula pada Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 14.00 WIB ,yang berada  dirumah Jl Jojoran 3-C No.38 Gubeng, Surabaya, telah melakukan penangkapan  terhadap Tersangka BAGUS SUBAGIA BIN AHMAD BASORI (ALM) setelah itu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) platik yang berisi kristal warnah putih yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat total seluruhnya 59,81 (Lima puluh sembilan koma delapan puluh satu )  gram beserta bungkusnya, 10 (sepuluh) butir pil Extacy warna Ping dengan logo”IP” seberat total seluruhnya, 3, 45 (Tiga koma empat puluh lima )  gram, 20  (Dua puluh) butir pil Extacy warna Ungu dengan logo”Ferarry” seberat total seluruhnya, 7, 82 (Tujuh Koma delapan puluh dua) gram, 8 (delapan) bendel plastik klip kosong, 1( satu) timbangan elektrik, 2 (dua) plastik teh cina bekas sabu, 1 (satu) HP Android ditemukan didalam lemari baju Tersangka BAGUS SUBAGIA BIN AHMAD BASORI (ALM).

Setelah itu dilakukan introgasi oleh petugas polisi darimana mendapatkan barang bukti tersebut Tersangka BAGUS SUBAGIA BIN AHMAD BASORI (ALM) mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut  diatas dengan cara disuruh untuk diranjau atau diserahkan kepada pembeli  atau pasien dari bandar yang bernama R  (DPO) kemudian Tersangka BAGUS SUBAGIA BIN AHMAD BASORI (ALM) dan mendapat upah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per 100 (seratus) Gram dari SDR. R (DPO) sebagai imbalan dan mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya Bagus dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (æ/RED)