Nganjuk, BeritaTKP – Rabu (05/01/2022) Warga masyarakat Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk unjuk rasa guna mempertanyakan anggaran APBDes yang selama lima tahun terkesan tertutup.

Hal itu terungkap saat audensi di Balai Desa, warga masyarakat desa Jatirejo bersama pemdes yang dijaga ketat pihak kepolisian Polres Nganjuk, alam audensi di Balai Desa itu turut hadir Camat Loceret, Kapolsek Loceret, bersama perwakilan Pemkab Nganjuk, Dinas PMD.

Masyarakat meminta transparansi dalam penggunaan APBDes yang terkesan kurang terbuka serta Bumdes selama 5 tahun tidak pernah di publikasi serta meminta mundur Ketua BPD Bambang Pur Yang selama ini tidak sejalan dengan pemikiran Kepala desa.

Menurut Kordinator Aksi unjuk rasa di Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Handoyo Santoso mengatakan, masyarakat ingin transparansi anggaran APBDes yang tidak terbuka dan permasalahan BUMDES yang tak kunjung selesai“Pembangunan fisik tapi tidak sesuai, banyak pembangunan yang anggaran besar padahal hanya membangun sekala kecil atau hanya memperbaiki tetapi anggaran begitu besar.”

Lanjut Handoyo, banyak pembangunan yang sangat janggal dalam anggaran namun Kades selalu berkilah anggaran untuk Covid-19“Bantuan langsung tunai (BLT) capai 800 juta lebih tapi tidak tahu kemana anggarannya, setiap saya minta data penerima tidak pernah di kasih, BUMDES yang saya pertanyakan selalu menghindar, disamping itu kami meminra dengan hormat agar Bpk Bambang pur mundur dari jabatanya sebagai ketua BPD karena begron beliau dibidang hukum dan ini tidak sejalan dengan program program desa.”

Sementara Kades Jatirejo, Agus Wahyu widodo mengaku transparansi anggaran sudah dilakukan“Itu sudah saya kasih rincian APBDes, terkait ada kejanggalan silahkan ke inspektorat tanyakan langsung, kalau ada bukti silahkan ke ranah hukum.”

Handoyo Santoso mengatakan“Jangan hanya menerima hasil, tanpa mengetahui apa yang menjadi prioritas dan kebutuhan masyarakat Desa,” Moch Handoyo Santoso meminta kepada anggota BPD dapat bekerja sesuai dengan tugas pokoknya, berdasarkan aturan yang berlaku, jangan sampai terkesan berada dibawah perintah Kepala desa.”Tidak bekerjanya BPD terutama dalam pengawasan mengakibatkan proses pembangunan di desa bisa terhambat,” katanya.

Sebelumnya Tim Ungkap Kasus BeritaTKP Menggali informasi dari berbagai lini dengan hasil sebagai berikut –

Bahwa sejak tahun 2016 sampai 2021 ternyata anghota BPD tidak difungsikan dalam pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa dan hanya disepakati Kepala Desa Dan Ketua BPD.

  • Semua Peraturan Desa hanya dibahas dan disepakati Kepala Desa Fan Ketua BPD.
  • RAPB Desa sejak tahun 2016 – 2021 hanya disepakati Kepala Desa jatirejo Dan Ketua BPD tanpa melibatkan anggota BPD lainnya.
  • Sejak tahun 2018 – 2021 kepala Desa tidak pernah memberikan laporan keterangan penyelengggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepafa anggota BPD setiap akhir tahun anggaran dan kepala desa tidak pernah memberikan dan / atau menyebarkan informasi penyelenggatan pemerintaham secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.(Dlg)