
Tuban, BeritaTKP.com – Kasus anggota Polsek Singgahan, Polresta Tuban, Sony Dwi Andika, yang viral setelah terekam merokok sambil mengendarai sepeda motor mengenakan seragam dinas Polri terus bergulir. Selain telah dijatuhi sanksi disiplin internal dan ditilang, polisi kini mendalami dugaan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimodifikasi dan berpotensi mengarah pada tindak pidana.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana, dugaan penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi tersebut dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sepeda motor Vespa yang dikendarai Sony diketahui merupakan milik istrinya berinisial E, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai staf di Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tuban.
Kendaraan tersebut diduga menggunakan pelat nomor yang telah dimodifikasi hingga terbaca “Sijesen” atau S 1735 EN, sehingga memicu perhatian publik dan menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian.
Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan disiplin terhadap anggotanya. Selain itu, Sony juga telah dikenai sanksi tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penegakan disiplin di internal dan telah dimintai keterangan. Kemudian, walaupun anggota Polri, juga kita lakukan penilangan,” ujar Kompol Supiyan, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, dugaan tindak pidana terkait penggunaan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi masih dalam tahap pendalaman. Polisi belum mengambil kesimpulan dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan disiplin nanti akan kita terapkan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Terkait kemungkinan penerapan Pasal 263 KUHP, Kompol Supiyan menegaskan penyelidikan masih terus berjalan.
“Perlu pendalaman, tetap berproses. Kami tidak akan melindungi perilaku anggota yang sudah menyimpang. Kami tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Sudah Dijatuhi Sanksi Disiplin
Sebelumnya, Kasi Propam Polresta Tuban, IPTU Abdul Latif Reksonegoro, menyatakan Sony telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Sebagai bentuk pembinaan, yang bersangkutan dijatuhi sanksi fisik berupa lari mengelilingi lapangan Mapolresta Tuban selama 12 menit disertai hukuman push up.
“Sudah dikenakan sanksi fisik lari keliling lapangan hingga push up,” ujar Abdul Latif.
Vespa Hasil Lelang Barang Bukti
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tuban membenarkan bahwa sepeda motor Vespa tersebut merupakan milik salah satu ASN di lingkungan Kejari Tuban.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, menjelaskan kendaraan tersebut merupakan hasil lelang barang bukti dari perkara investasi bodong yang melibatkan Irwid Ayu Audi Permatasari pada 2022. Proses lelang dilakukan pada 2023.
“Sudah lama itu, perkara tahun 2022, lelangnya 2023,” kata Stephen.
Pemilik Kendaraan Pernah Diperiksa dalam Perkara Lain
ASN perempuan pemilik kendaraan tersebut sebelumnya juga pernah dimintai keterangan terkait dugaan kepemilikan uang sebesar Rp600 juta dalam perkara dugaan suap penanganan kasus tambang ilegal yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, bersama sejumlah pihak lainnya, dengan terdakwa berinisial C asal Tuban.
Dalam perkara tersebut, terdakwa C telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban dengan hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Saat ini, terdakwa masih menempuh upaya hukum banding.
Terungkap pula dalam persidangan bahwa terdakwa C memiliki kedekatan khusus dengan ASN perempuan tersebut sejak 2014, termasuk berkaitan dengan dugaan aktivitas bisnis tambang ilegal.
Berawal dari Video Viral
Kasus ini bermula setelah Sony selesai melaksanakan pengamanan aksi damai Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban pada Rabu (15/7/2026).
Saat melintas di Jalan Basuki Rahmat, Sony terekam merokok sambil mengendarai sepeda motor dalam kondisi masih mengenakan seragam dinas Polri. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu sorotan publik.
Dari pemeriksaan lanjutan, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi. Dugaan tersebut kini masih didalami untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)





