Terdakwa penggelapan sembilan unit mobil rental Caroline Parewang

BATAM, BeritaTKP.com– Aksi intimidasi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali mencatat noda hitam. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam melayangkan kecaman keras atas dugaan perusakan telepon genggam milik seorang wartawati Tribun Batam yang dilakukan oleh terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Insiden tersebut terjadi usai persidangan kasus dugaan penggelapan sembilan unit mobil rental dengan terdakwa Caroline Parewang pada Senin (21/7/2026) sore.

Kronologi Kejadian Saat itu, wartawati bernama Ucik Suwaibah tengah menjalankan tugas peliputan dan berupaya meminta konfirmasi kepada terdakwa usai sidang sekitar pukul 15.33 WIB. Namun, ketika korban melontarkan pertanyaan terkait dugaan aliran dana hasil kejahatan tersebut, terdakwa justru bereaksi negatif.

Alih-alih memberikan tanggapan, terdakwa diduga langsung menepis ponsel yang sedang digunakan korban untuk merekam video hingga perangkat tersebut terjatuh dan mengalami kerusakan.

Ancaman Serius Terhadap Kebebasan Pers Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Saputra, mengecam tindakan arogan tersebut. Ia menegaskan bahwa aksi merusak alat kerja wartawan bukan sekadar pelanggaran privat, melainkan bentuk nyata penghalang-halangan terhadap tugas jurnalistik yang sah dilindungi hukum.

“Wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi mengenai proses persidangan. Tindakan terdakwa sudah jelas menghalang-halangi jurnalis yang sedang bekerja secara profesional,” ujar Yogi, Rabu (22/7/2026).

Yogi mengingatkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia telah dijamin secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dijerat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Selain itu, pihak AJI menyatakan tidak menutup kemungkinan akan membawa insiden perusakan ini ke ranah hukum pidana umum guna memberikan efek jera.

Desakan Perlindungan Hukum AJI Batam mendesak aparat penegak hukum agar memproses insiden ini secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Lingkungan peradilan yang seharusnya menjadi ruang publik yang aman bagi penegakan keadilan harus bebas dari segala bentuk intimidasi terhadap insan pers.

Di sisi lain, AJI mengimbau seluruh jurnalis di lapangan agar tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik serta tidak gentar menghadapi ancaman maupun intimidasi dalam menyajikan informasi yang akurat kepada masyarakat.(æ/red)