JAKARTA, BeritaTKP.com – Beredar kabar yang mengatakan bahwa ada razia masker dari jajaran Ditlantas Polda se-Indonesia. Dalam kabar tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang tak memakai masker akan didenda Rp 250.000.
Menanggapi kabar yang viral itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung memastikan kabar yang beredar tersebut hoax alias kabar bohong.
“Hoax, itu tidak benar,” ujar Sambodo, Jumat (4/2/2022).
Sambodo mengatakan apabila ditemukan adanya pengendara yang tidak bermasker, maka pihaknya akan memberikan imbauan kepada masyarakat. Tapi polisi tidak akan memberlakukan denda seperti kabar yang beredar. (RED)







